Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video syur. Keduanya adalah selebgram berinisial LM dan seorang pria berinisial MT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa MT bukan pemeran dalam video tersebut. Peran MT adalah mengubah pengaturan privasi sebuah folder di Google Drive menjadi mode terbuka, sehingga konten di dalamnya dapat diakses publik.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Hendra dalam keterangannya pada Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap LM. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah. LM telah menjalani pemeriksaan dengan total 74 pertanyaan.
Meskipun demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap LM. Pertimbangan ini didasarkan pada sikap kooperatif tersangka, tidak adanya kekhawatiran melarikan diri, tidak merusak barang bukti, serta tidak berpotensi mengulangi perbuatannya.






