Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Angka UMP DIY 2026 diputuskan sebesar Rp 2.417.495, meningkat Rp 153.414 atau sekitar 6,8% dari UMP tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadikan UMP DIY 2026 lebih tinggi dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.264.081. Penetapan UMP ini melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Provinsi DIY, termasuk pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Rabu (24/12/2025). “Jadi Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,8%, jadi lebih tinggi dari yang lalu, atau sebesar Rp 153.414,05,” kata Made, dikutip dari detikJogja.
Made juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi penetapan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan transportasi. Namun, UMSP sektor transportasi yang mencakup angkutan penumpang dan barang, mempertimbangkan karakteristik risiko serta kemampuan ekonomi berdasarkan kajian akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY. Hal ini menunjukkan adanya tantangan struktural dan pertumbuhan yang fluktuatif.
“Penerapan upah minimum sektor di mana pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan ini belum tepat untuk dilakukan pada tahun 2026. Jadi yang untuk upah minimum sektoral provinsi belum bisa ditetapkan untuk 2026. Jadi masih memakai yang berlaku di 2025,” ujarnya. Dengan demikian, UMSP di DIY untuk tahun 2026 belum dapat direalisasikan dan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun 2025.






