Berita

Sekda Bogor: “Hukuman Disiplin Terberat”, Dua ASN Pengawas Sekolah Dipecat karena Perselingkuhan

Advertisement

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor resmi dijatuhi sanksi pemecatan. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik ASN terkait dugaan perselingkuhan dan hidup bersama di luar ikatan pernikahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, pada Minggu (21/12) kemarin, menegaskan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat. “Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Berawal dari Video Viral dan Aduan Masyarakat

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan anak dari salah satu ASN menggerebek ayahnya yang kedapatan bersama ASN perempuan lainnya, viral di media sosial. Dalam video tersebut, anak ASN pria itu terdengar mengungkapkan kekecewaannya.

Narasi video yang beredar menyebutkan bahwa keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sejak Juli 2025. ASN pria tersebut dikabarkan belum menceraikan istri sahnya, namun justru mendapatkan kenaikan pangkat. Sang anak dalam narasi video tersebut berharap agar sang ayah diberikan sanksi, bukan kenaikan pangkat.

Proses Pemeriksaan dan Sanksi Tegas

Menanggapi aduan masyarakat dan viralnya video tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan pemeriksaan. Bupati Bogor Rudy Susmanto, pada Rabu (10/12) lalu, telah mengisyaratkan sanksi berat bagi kedua oknum ASN tersebut. “Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” kata Rudy.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ajat menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung cukup panjang, diawali dari lingkungan Dinas Pendidikan, lalu dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Advertisement

Rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diterima pada 10 Desember 2025, dan keputusan penetapan sanksi dikeluarkan pada 11 Desember 2025. Surat keputusan hukuman disiplin kemudian diserahkan kepada kedua oknum ASN pada 15 Desember 2025.

Sejak penyerahan surat keputusan, kedua ASN diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. “Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” jelas Ajat.

Ajat juga menegaskan bahwa salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Bogor.

Pelajaran bagi ASN Lain

Menyikapi kasus ini, Ajat Rochmat Jatnika mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik. “Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks