Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendalami peran perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Langkah ini diambil untuk memastikan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang terbukti bersalah atas bencana yang telah merenggut ratusan nyawa.
Identifikasi dan Pemetaan Perusahaan
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menyebabkan bencana. “Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie seusai rapat koordinasi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Upaya ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan. Bareskrim Polri sendiri telah bergerak menangani salah satu perusahaan yang diduga terlibat, yaitu PT TBS.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Febrie menjelaskan bahwa identitas, lokasi, dan dugaan perbuatan pidana dari perusahaan-perusahaan penyebab bencana telah teridentifikasi. “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Satgas PKH menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya akan dikenakan pada individu, tetapi juga pada korporasi. “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Pengelolaan
Perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana di antaranya terkait perizinan yang tidak benar, seperti penerbitan izin di kawasan hutan lindung. Selain itu, proses pengelolaan izin yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga menjadi sorotan.
“Kemudian, ada perbuatan juga ketika dia mengelola izin tersebut. Entah proses penebangannya ya, kemudian juga dengan proses kerusakan dampak lingkungan hidupnya,” ucapnya.
Puluhan Perusahaan Teridentifikasi Melakukan Pelanggaran
Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, melaporkan bahwa puluhan perusahaan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran yang diduga menyebabkan bencana.
- Di Aceh, terdapat 9 perusahaan yang diduga terkait langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Di Sumatera Utara, khususnya di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan wilayah Langkat, terdapat 8 perusahaan, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).
- Di Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 14 perusahaan diduga melakukan pelanggaran dan akan diproses pidana jika terbukti menyebabkan bencana.





