Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi mulai berlaku pada Jumat, 02 Januari 2026. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan harapannya agar regulasi anyar ini dapat menjadi panduan utama bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Rudianto Lallo menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan “wajah baru penegakan hukum yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).” Ia menjelaskan, “Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (2/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Lebih lanjut, Rudianto menyebutkan bahwa KUHAP yang telah disahkan DPR RI mengedepankan sistem restoratif atau pemulihan. Ia secara khusus berharap agar aparat penegak hukum (APH) tidak lagi mudah mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih hukum. “Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.
Menanggapi peredaran informasi mengenai sejumlah pasal kontroversial di KUHP, termasuk aturan pidana perzinaan, Rudianto menjelaskan bahwa substansi pasal-pasal tersebut telah ada sejak 2023. “Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP kan lahir 2023 ya, saya ndak mau terlalu jauh mendebati pasal, norma-norma. Yang pasti hukum materiil ini lahir dan pasangannya, sudah ada KUHAP baru, formil. Yang menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Rudianto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial. Ia meminta setiap pihak untuk membaca dengan cermat pasal per pasal di KUHP. Mureks mencatat bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat seringkali memicu kesalahpahaman publik. “Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama,” kata Rudianto. “Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media,” tambahnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan baik, Rudianto Lallo juga mendesak para penegak hukum di Indonesia untuk gencar mensosialisasikan aturan-aturan baru dalam KUHP dan KUHAP. “Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya.






