Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026, menandai berakhirnya biduk rumah tangga keduanya.
Menariknya, di balik putusan perceraian ini, terungkap bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih menjaga komunikasi intensif hingga menjelang hari pembacaan putusan. Bahkan, isi percakapan terakhir mereka disebut jauh dari nuansa konflik.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa kliennya dan Atalia tetap aktif berinteraksi melalui pesan singkat untuk mengurus berbagai keperluan. “Melalui aplikasi WhatsApp, keduanya masih sangat aktif berinteraksi untuk mengurus berbagai keperluan,” ujar Wenda.
Ia menambahkan, pada pagi hari sebelum proses perceraian berjalan, keduanya masih saling bertukar pesan ringan yang bersifat praktis. Wenda mencontohkan, “Pagi tadi pun mereka masih saling bertukar pesan singkat. Contohnya bertanya soal letak barang, ‘Dulu kamu meletakkan barang ini di mana ya?'”
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara cerai ini diperiksa sepenuhnya secara daring karena sejak awal didaftarkan melalui sistem elektronik. Mureks mencatat bahwa proses daring ini mempercepat penanganan kasus di tengah padatnya jadwal persidangan.
Ihwan melanjutkan, “Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.” Putusan ini disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum setelah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil rujuk.
Meski demikian, Ihwan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. “Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena perkara perceraian bersifat privat dan tertutup.
Pasca putusan, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan resmi bahwa ia menerima hasil persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengakui, selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat berbagai kekhilafan dan keterbatasan yang memicu ketidaksepahaman dalam perjalanan rumah tangga mereka.
Terkait hak asuh anak, Camillia Laetitia Azzahra (Zara) disepakati berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya. Sementara itu, hak asuh Arkana Aidan Misbach (Arka) jatuh kepada Ridwan Kamil, sebagaimana informasi yang dihimpun tim redaksi Mureks dari sumber terkait.
Referensi penulisan: www.viva.co.id






