Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat (2/1). Regulasi baru ini menandai pergeseran signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan yang bersifat menghukum (punitive) menjadi pemulihan (restorative).
Keadilan Restoratif Diakui Legal
Salah satu inovasi utama dalam KUHAP baru ini adalah pengakuan legal terhadap mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yang diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan fokus pada pemulihan keadaan semula, melibatkan baik korban maupun pelaku.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Namun, Mureks mencatat bahwa UU ini secara tegas membatasi penerapan keadilan restoratif. Tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang tidak termasuk dalam cakupan mekanisme ini.
Putusan Pemaafan Hakim dan Jalur Pengakuan Bersalah
KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim”. Pasal 246 menyatakan, “Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.”
Untuk mengatasi penumpukan perkara di pengadilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah, yang diatur dalam Pasal 78. Jalur ini terbuka bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat. Terdakwa juga berpotensi mendapatkan keringanan hukuman melalui mekanisme ini.
Perekaman Pemeriksaan Tersangka dengan CCTV
Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik penyiksaan, Pasal 30 undang-undang ini mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 30.
Ayat 2 pasal tersebut lebih lanjut menegaskan bahwa rekaman CCTV ini diakui sebagai alat bukti penting untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.






