PADANG – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini disampaikan Direktur PUSaKO Charles Simabura di Kota Padang pada Sabtu, 03 Januari 2026.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” ujar Charles Simabura, seperti yang Mureks catat dari pernyataan resminya.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Atas penolakan tersebut, PUSaKO merilis enam poin penting yang menjadi dasar sikap mereka. Pertama, PUSaKO menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Hal ini dianggap sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung. Menurut Charles, biaya demokrasi merupakan investasi krusial untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan di daerah.
Ketiga, Charles Simabura juga mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh. Reformasi ini terutama difokuskan pada tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Keempat, PUSaKO menyerukan penguatan penyelenggaraan Pilkada langsung. Upaya ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
Kelima, PUSaKO meminta pihak terkait untuk memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan optimal.
Terakhir, PUSaKO mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles Simabura.
Revisi ini bertujuan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Selain itu, revisi juga diharapkan dapat memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai tahun 2029.
Mureks mencatat bahwa PUSaKO juga mengingatkan, sejarah telah membuktikan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.






