Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat tersebut berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Meski demikian, Purbaya memastikan pendampingan ini bukan bentuk intervensi terhadap kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang sedang ditangani KPK.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya saat ditemui di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1/2026).
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Purbaya menekankan bahwa pendampingan hukum tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan semestinya di KPK, tanpa ada upaya campur tangan dari pihak Kemenkeu. Ia membandingkan praktik ini dengan pendampingan yang biasa diberikan perusahaan kepada pegawainya dalam menghadapi masalah hukum.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” jelasnya.
Pendampingan hukum yang diberikan Kemenkeu mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Purbaya menyatakan Kemenkeu akan menerima putusan hukum apa pun yang ditetapkan terhadap pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dalam OTT ini. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh, dilansir Antara, Sabtu (10/1/2026).
Fitroh menambahkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus ini. Total ada delapan orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari delapan orang yang telah ditangkap. Catatan Mureks menunjukkan, sepanjang tahun 2025, Komisi Antirasuah itu telah melakukan 11 kali Operasi Tangkap Tangan.






