Pulang Joget, Motor Terjatuh, Ditolong Orang HP Malah Dirampas

oleh
oleh
Kedua terduga pelaku Firdaus dan Andri menganiaya dan merampas HP korban Hasbiollah.
Dua tersangka Curas (duduk) berhasil diamankan Tim Macan Putih Polsek Indralaya.

MUREKS.CO.ID – Dibalik niat baik Firdaus (39) dan Andri (30) menolong Hasbiollah (19) dan temannya ternyata memiliki rencana jahat. Usai pulang joget, motor korban terjatuh lalu ditolong terduga pelaku Firdaus dan Andri. Namun setelah itu HP korban malah dirampas dan Hasbiollah dianiaya keduanya. Kedua tersangka berhasil diamankan Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Baca Juga :Istri Tembak Suami Gara-gara Dilarang Joget di Orgen Tunggal

Kronologis kejadian bermula korban Hasbiollah dan teman-temannya, menonton pesta organ tunggal (OT) di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (11/9). Mereka mabuk berat setelah mengonsumsi minuman keras (miras).

Dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, motor yang dikendarai korban bersama temannya terjatuh.

“Datanglah dua pelaku, Andri dan Firdaus pura-pura hendak membantu,” terang Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afiananta ST MSi MH, dikutif dari Koran Digital Sumatera Ekspres ,  Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga :Mantan Menteri yang Hobi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Diperiksa Kejagung 

Namun oleh terduga pelaku justru diantarkannya ke arah Desa Sakatiga. Di tengah perjalanan di tempat yang sepi, kedua tersangka menyuruh berhenti. Tiba-tiba meminta uang kepada korban. Namun korban tidak ada uang lagi karena disebutnya sudah habis buat beli miras.

Tersangka kemudian memegangi tangan korban, lalu pipinya ditampar. Korban tidak berdaya, karena masih dalam kondisi mabuk berat. “Kedua tersangka lalu merampas hp yang ada dalam kantong celana kedua korban,” ulasnya.

Baca Juga :Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Anggota Polisi

Lalu korban ditinggalkan tersangka begitu saja. Berselang hampir satu bulan kemudian, tersangka Andri dan Firdaus diringkus di rumahnya masing-masing oleh polisi. “Barang bukti yang diamankan, satu kotak hp Oppo A15, kotak hp Samsung Galaxy A23 milik korban, serta hp Redmi warna biru,” tambah Herman.

Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Diketahui, tersangka Andri merupakan residivis kasus curanmor tahun 2013, sedangkan Firdaus residivis kasus sajam tahun 2019,” beber Herman. (Sumeks Digital)