Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Anggota Polisi

oleh
oleh
Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak napas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10)

MUREKS.CO.ID – Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. Salah seorang tersangka diketahui atas nama Ahkmad Hadian Lukita Direktur Liga Indonesia Bersatu (LIB).

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. “Ada enam tersangka,” ujar Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga : Anak Petani Sawit Terima Beasiswa SDMPKS, Bupati Ratna Machmud Usulkan Kuota Ditambah

Menurut Kapolri AHL (Ahkmad Hadian Lukita) bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi. Untuk tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. “Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata dalam stadion. “BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Baca Juga : Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan 483 Orang

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022. Dalam keppres diteken Jokowi 4 Oktober tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.