Pria Bejat di Lubuklinggau Cabuli Anak Istri Siri

oleh
oleh
Unit PPPA Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan ayah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri.
Unit PPPA Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan ayah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri.

Dilanjutkan AKP Robi Sugara, terduga pelaku langsung membuka celana korban sebatas lutut posisi berbaring membelakangi badan korban.

Baca Juga : Ayah Tiri Bejat, Rudapaksa Anak Janji Berikan Uang

Setelah melakukan perbuatan cabul terhadap korban langsung menarik kembali celananya dan memberi lagi sebungkus roti.

Terduga pelaku juga memberi korban uang sambil berkata “JANGAN KASIH TAU IBU INI DUET RP.100.000,- UNTUK RA”. “Setelah korban mengambil uang tersebut, terduga pelaku langsung pergi,” jelas AKP Robi Sugara.

Ditambahkan AKP Robi Sugara, setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

Jumat, 27 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB petugas mendapat informasi terduga pelaku Herman berada di depan Toko Perhiasan Emas di Simpang Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Baca Juga : Per Bulan Disdik Mura Setor ke Baznas Rp40 Juta Per Bulan

Penangkapan tersangka dilakukan Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA dampingi Kanit PPA Aipda Christin C.T berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan.

“Saat diamankan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban 2 kali,” ucap AKP Robi Sugara.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Barang bukti yang diamankan satu helai kaos warna biru bergambar boba. Serta satu helai celana pendek warna abu- abu bergambar kaki.

Hasil Visum Et Revertum, terdapat luka robek pada anus korban diarah sekitar jam 6 , kedalaman sekitar 1 cm dari dasar otot. (*)