Tren

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Libatkan 17 Perusahaan Fiktif dan Sita Rp59 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar perjudian daring (judi online) yang melibatkan pendirian perusahaan fiktif. Modus operandi ini digunakan untuk mengelabui dan menyimpan uang hasil dari 21 situs judi online yang beroperasi secara nasional maupun internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1). Menurut Himawan, kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan puluhan situs judi online.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

21 Situs Judi Online Teridentifikasi

Sebanyak 21 situs judi online berhasil diidentifikasi oleh tim Dittipidsiber. Situs-situs tersebut antara lain Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.

“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Ia menambahkan bahwa situs-situs tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga menjangkau skala internasional.

Modus Perusahaan Fiktif dan Aliran Dana

Penyidikan kasus ini diawali dengan metode undercover deposit atau undercover player yang dilakukan oleh penyidik. Dari penelusuran ini, diketahui adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk transaksi judi online.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

Mureks mencatat bahwa penggunaan perusahaan fiktif dan metode QRIS ini menunjukkan tingkat kecanggihan jaringan dalam menyamarkan jejak transaksi keuangan ilegal.

Lima Tersangka dan Penyitaan Dana Miliaran Rupiah

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total mencapai Rp59.126.460.631,00.

Himawan mengungkapkan, total terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Kelimanya memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan operasi ilegal ini:

  • MNF (30): Berperan sebagai direktur PT STS, salah satu perusahaan yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online.
  • MR (33): Berperan memerintahkan tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu. Dokumen ini digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening perusahaan yang berfungsi sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online.
  • QF (29) dan AL (33): Berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online, atas perintah tersangka MR.
  • WK (45): Salah satu tersangka yang juga terlibat dalam jaringan ini.

Referensi penulisan: koran-jakarta.com

Mureks