Berita

Polisi Ungkap Modus Tigran Selundupkan Kokain dari Malaysia ke Bali untuk DWP

Advertisement

Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi peredaran narkotika yang melibatkan Tigran Denre Sonda, suami dari Donna Fabiola. Tigran diduga kuat membeli narkoba jenis kokain langsung dari Malaysia untuk diedarkan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, Tigran mulanya membeli kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Setelah itu, Mujahid memperkenalkan Tigran kepada pria berinisial J untuk melanjutkan transaksi barang haram tersebut.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Semenjak perkenalan tersebut Tigran Denre Sonda dan J intens melakukan jual beli Kokain selama kurang lebih 1 tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024 Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Kamis, 25 Desember 2025.

Modus Penyelundupan dan Jaringan

Kepada polisi, Tigran mengaku telah mengenal Mujahid sejak tahun 2023, saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga mampu menyediakan berbagai jenis narkotika lain, termasuk MDMA dan ketamin.

Tigran dan Mujahid kemudian berkomunikasi untuk transaksi kokain yang rencananya akan diedarkan di DWP Bali. Pembayaran dilakukan secara tunai di Malaysia. Tigran menggunakan modus penyelundupan dengan menyiasati petugas bandara.

“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper). Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” jelas Brigjen Eko.

Setelah ditetapkan sebagai buronan, Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri pada 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian segera melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine.

Advertisement

Keterlibatan Donna Fabiola dan Penangkapan

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah diamankan sebelumnya. Donna mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya.

“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Senin, 22 Desember.

Donna Fabiola ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 10 Desember.

Penangkapan Donna berawal dari operasi penyamaran (undercover) setelah polisi mendapatkan informasi mengenai peredaran kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Tim gabungan yang melibatkan Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Total Tersangka dan Barang Bukti

Hingga saat ini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus peredaran narkotika ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 60 miliar.

  • 31 kilogram sabu
  • 956,5 butir pil ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi serbuk
  • 135 gram happy water
  • 1 kilogram ketamin
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir happy five

Total barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 60 miliar.

Advertisement
Mureks