Tren

Polisi Tegaskan Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Tetap Berjalan Meski Ada Permohonan Damai

Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan selebgram Inara Rusli tetap berlanjut, meskipun Inara telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Proses hukum ini akan terus berjalan lantaran belum ada dokumen resmi perdamaian atau pencabutan laporan dari pihak pelapor, Wardatina Mawa.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan RJ dari Inara Rusli belum dilengkapi dengan syarat-syarat penting.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Polisi Tegaskan Dokumen Perdamaian Belum Lengkap

“Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ (restorative justice). Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak pada Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Reonald, pihak kepolisian siap memfasilitasi proses restorative justice antara kedua belah pihak. Namun, kelanjutan proses ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan yang dicapai oleh Inara Rusli dan Wardatina Mawa, termasuk kesediaan untuk berdamai dan mencabut laporan.

“Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tambahnya.

Mureks mencatat bahwa selama dokumen perdamaian belum lengkap dan laporan belum dicabut, kasus dugaan perzinaan ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Gelar perkara pun akan tetap dilaksanakan.

“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegas Reonald.

Pemeriksaan Pelapor Wardatina Mawa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, terkait laporan dugaan perzinaan yang ia buat terhadap Inara Rusli. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Fedhli Faisal, selaku pengacara Wardatina Mawa, menyatakan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor dan telah memberikan keterangan serta menghadirkan saksi.

“Kapasitas kami sebagai pelapor di sini dan kami memberikan keterangan dan menghadirkan saksi,” kata Fedhli Faisal.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 4,5 jam itu, Wardatina Mawa menjawab total 26 pertanyaan dari penyidik. Pihaknya juga menyerahkan berbagai bukti, termasuk bukti elektronik, kepada penyidik.

Konflik rumah tangga dan persoalan hukum yang melibatkan Wardatina Mawa dan Inara Rusli ini terus menjadi perhatian publik sejak mencuat pada akhir 2025.

Mureks