TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras di wilayah Kota Tangerang, Banten. Tiga orang terduga pengedar tramadol diamankan beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di Kelurahan Uwung Jaya. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin, Selasa (16/12/2025).
Tiga Pelaku dan Ratusan Butir Tramadol Disita
Dalam operasi tersebut, polisi pertama kali mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping rumah sakit. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua lempeng obat keras jenis tramadol di saku celananya. FU mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam pengembangan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RM dan H. Dari tangan keduanya, disita 12 lempeng Tramadol.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Rabiin.
Pengembangan Jaringan Pengedar
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Obat-obatan ini rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kompol Rabiin.






