Tren

Polisi Amankan Enam Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Menteng, Dua Senjata Tajam Disita

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Cilosari, Menteng, pada Minggu (28/12) dini hari. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, dan tiga unit sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (KBP) Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta yang rutin dilaksanakan. “Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan,” kata KBP Susatyo di Jakarta, Minggu (28/12).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir wilayah yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul, yang kemudian berujung pada pengejaran dan penindakan.

KBP Susatyo menegaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta adalah langkah preventif dan represif untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.

Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Mereka telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Imbauan kepada Orang Tua dan Ancaman Hukuman

Menyikapi kejadian ini, KBP Susatyo mengimbau peran aktif keluarga, khususnya orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar anak tidak dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan.

“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya. Jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” imbau Susatyo.

Atas perbuatannya, seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun menanti mereka.

Sementara itu, Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa intensitas patroli akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan. “Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ungkap William.

Mureks