Polisi Jakarta Timur berhasil mengamankan dua preman yang dikenal sebagai ‘penguasa wilayah’ setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum serius dan terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (1/1/2026). “Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Alfian melalui akun Instagram resminya. Mureks mencatat bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dari tangan para pelaku. Saat diinterogasi, salah satu pelaku berdalih membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’. “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Kombes Alfian kepada pelaku.
Modus Pemalakan Berkedok Uang Kebersihan
Kedua pelaku diidentifikasi berinisial SH (52) dan SA (36). Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan dan pemalakan ini. Pelaku SH, warga Kecamatan Duren Sawit, berperan meminta ‘uang kebersihan’ kepada korban dengan disertai ancaman menggunakan pisau.
Sementara itu, pelaku SA yang berprofesi sebagai tukang parkir, turut serta melakukan kekerasan fisik dengan menyundul kepala korban hingga mengakibatkan luka dan pendarahan pada hidung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (25/12) di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, Jakarta Timur. Korban dianiaya setelah menolak memberikan ‘uang kebersihan’ sebesar Rp 250 ribu yang diminta oleh kedua preman tersebut.






