Berita

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee pada Rabu (7/1/2026) hari ini. Dokter sekaligus selebgram tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kehadiran Richard Lee. “Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran),” ujar Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Mureks mencatat bahwa penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Richard Lee telah dipanggil untuk pemeriksaan tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tambah Reonald.

Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

Kasus yang menjerat Richard Lee merupakan buntut dari perseteruannya dengan pemengaruh dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor ke polisi dan kini sama-sama berstatus tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam laporannya, Richard Lee keberatan dengan tuduhan Doktif yang menyebutnya beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Untuk menguatkan pembuktian perkara ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.

Keduanya Belum Ditahan

Baik Doktif maupun Richard Lee saat ini belum dilakukan penahanan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi hanya mewajibkan Doktif untuk melakukan wajib lapor.

Dalam kasus Doktif, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan bahwa pemanggilan untuk mediasi telah ditunda hingga 6 Januari 2026.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucap Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, 25 Desember 2025.

Ia menambahkan, “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka.”

Hingga saat ini, belum ada informasi apakah Richard Lee akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Mureks