Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Ditreskrimum menggelar rekonstruksi kasus penembakan seorang hansip di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (22/12/2025). Proses reka ulang ini turut dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 32 adegan diperagakan oleh kedua pelaku, RS dan PS, serta saksi yang merupakan korban penyerangan. “Sebanyak 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh kedua pelaku dan juga saksi yang menjadi korban penyerangan pelaku,” tulis keterangan Instagram @resmob_pmj, dikutip Senin (22/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kronologi Penembakan dan Latar Belakang Pelaku
Reka ulang dimulai dengan adegan saat kedua tersangka melakukan aksi pencurian. Akun @resmob_pmj juga menjelaskan, “Hingga adegan krusial pada adegan ke-9 saat korban menabrak pelaku, kemudian pelaku menembak hingga korban tewas.”
Penyidik kini kembali melakukan pemberkasan kasus ini dan menargetkan agar kedua tersangka dapat segera disidang.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal. Kombes Iman Imanuddin, Ps Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka Romaja (RS) telah lima kali ditahan dan baru bebas pada Juli 2024.
“R residivis pernah ditahan lima kali, baru bebas bulan Juli 2024. Selama bebas tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak dua kali,” ujar Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan pada Selasa (11/11).
Sementara itu, tersangka Pam Saputra (PS) juga merupakan residivis yang pernah dua kali ditahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor). “P residivis pernah ditahan dua kali kasus Ranmor. P keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” tambah Iman.
Romaja berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Lampung, sedangkan Pam Saputra diamankan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.






