Menjelang libur panjang Natal 2025, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta tetap beroperasi normal pada Kamis, 24 Desember 2025. Lima lokasi yang tersebar di Ibu Kota masih melayani perpanjangan SIM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB setiap hari kerja. Pemohon diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang berpotensi terjadi, terutama menjelang hari libur.
Prosedur dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan untuk melakukannya setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku yang tertera pada kartu habis. Hal ini penting untuk diperhatikan karena tidak ada dispensasi bagi SIM yang telah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM terlewat, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan. Ketentuan ini diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarif untuk kedua pemeriksaan tambahan ini berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000, tergantung penyedia layanan.






