Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian memastikan aturan ganjil genap (gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026. Kebijakan pembatasan kendaraan ini dikecualikan selama Hari Libur Nasional, termasuk Sabtu dan Minggu, memberikan kelonggaran bagi pengendara saat momen pergantian tahun.
Aturan ganjil genap merupakan upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengendalikan kemacetan lalu lintas serta menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang lebih tertib dan aman. Sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomornya, di mana kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat genap.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Pengecualian dan Jadwal Normal Ganjil Genap
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Mureks dari laman Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), penerapan ganjil genap tidak berlaku pada 1 Januari 2026. Pengecualian ini juga berlaku untuk hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan adanya pengecualian ini, para pengendara kendaraan pribadi dapat merencanakan perjalanan mereka selama libur Tahun Baru 2026 dengan lebih tenang, tanpa perlu khawatir akan pembatasan ganjil genap di ruas jalan Jakarta.
Namun, pada hari kerja normal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan ganjil genap pada dua periode waktu. Yakni, pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan dilanjutkan pada sore hingga malam hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggar kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meskipun daftar ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap tidak disebutkan secara spesifik dalam informasi terbaru ini, pengendara diharapkan tetap memperhatikan rambu-rambu dan informasi resmi dari pihak berwenang di lokasi. Informasi ini penting bagi pengendara yang berencana melakukan perjalanan di Jakarta pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.






