Tren

Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan Dokter Richard Lee, Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen, Karena Alasan Kesehatan

Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Penghentian ini diputuskan pada Kamis (8/1) dini hari setelah Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penghentian pemeriksaan dilakukan atas permintaan penasihat hukum Richard Lee. “Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” kata Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1) dini hari.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Menurut Reonald, penyidik telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan yang disiapkan. Sisa pertanyaan akan dilanjutkan pada jadwal pemeriksaan berikutnya. “Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari,” tambahnya.

Hingga saat ini, Richard Lee belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif. “Yang bersangkutan juga masih bersedia kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik,” ucap Reonald.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee dimulai pada Rabu (7/1) sejak pukul 13.00 WIB, dilanjutkan pukul 19.00 WIB, dan akhirnya dihentikan pada pukul 00.00 WIB setelah tersangka merasa kurang sehat sejak pukul 22.00 WIB.

Richard Lee dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Reonald menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Mureks mencatat bahwa pemanggilan Richard Lee sebagai tersangka pada Rabu ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama tanggal 23 Desember 2025.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah dilakukan sejak 15 Desember 2025, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis produk dan treatment kecantikan yang dijalankannya.

Referensi penulisan: koran-jakarta.com

Mureks