Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pengoplos Gas Subsidi, Ratusan Tabung Disita di Jaktim dan Depok

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok, pada Rabu (24/12/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar. “Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu menambahkan, kedua lokasi tersebut dijadikan gudang untuk memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Proses pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” jelas Kombes Edi Suranta Sitepu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar 18 bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga antara Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung. Kemudian, mereka memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG non-subsidi.

Advertisement

Kombes Edi Suranta Sitepu juga merinci keuntungan yang didapatkan para pelaku. “Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Mureks