Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dilaporkan telah menghentikan aktivitas pembalakan hutan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat. Tindakan ini diambil setelah tim petugas mendatangi langsung lokasi kejadian di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, mengonfirmasi penghentian kegiatan tersebut. “Kegiatan pembalakan di kawasan Pesisir Barat kami sudah mendatangi lokasi dan saat ini kegiatan disana dihentikan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (8/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Minggu (7/12/2025), petugas berhasil mengamankan tiga orang yang berada di lokasi pembalakan. Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Ya, ada 3 orang yang kami periksa, masih (berstatus) saksi,” jelas Kombes Dery. Ia merinci bahwa ketiga saksi tersebut terdiri dari pekerja, operator alat berat, dan mandor di lokasi tersebut.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Salah satu langkah yang diambil adalah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan status kawasan tempat terjadinya pembalakan. Hal ini penting untuk menentukan apakah lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung atau bukan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik pembalakan liar. Saat melakukan pemeriksaan, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti berupa alat berat dan gergaji mesin di area tersebut.






