Berita

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Sebut Jumlah Bisa Bertambah

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Jumlah tersangka ini berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut, total tersangka kini menjadi tiga orang.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast, seperti dilansir detikJatim pada Rabu (31/12/2025).

Abast menjelaskan, tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor, seorang pria berusia 56 tahun. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB. Menurut Mureks, peran SY serupa dengan dua tersangka sebelumnya, Samuel dan Yasin, yang telah lebih dulu dibekuk oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum sebagai dalang perusakan rumah Elina.

Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Abast menegaskan bahwa kemungkinan penambahan tersangka baru masih terbuka lebar. Hal ini mengingat video yang beredar menunjukkan lebih dari tiga orang diduga terlibat dalam aksi pengusiran tersebut.

Oleh karena itu, Kombes Abast meminta dukungan serta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi valid terkait keberadaan terduga pelaku lainnya. Dengan demikian, petugas dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penangkapan. “Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” imbuh Abast.

Mureks