Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, membenarkan status tersangka tersebut. “Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Artanto, seperti dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 21 Desember 2025.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kos-hotel (kostel) yang berlokasi di Jalan Telagabodas Nomor 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Penetapan AKBP Basuki sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti.
AKBP Basuki, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, dijerat dengan Pasal 306 dan 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berkaitan dengan tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan hingga mengakibatkan kematian korban.
“Pasalnya mengenai tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan hingga mengakibatkan kematian korban yang diketahui berada dalam satu kamar dengan tersangka,” jelas Artanto.
Penetapan tersangka ini terjadi beberapa hari setelah AKBP Basuki mengajukan memori banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sidang KKEP sebelumnya memutuskan pemecatan Basuki dari kepolisian dan menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 30 hari. Keputusan KKEP menyatakan Basuki terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban, sebelumnya telah mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tersangka dan korban diketahui berada dalam satu kamar di kostel tersebut. “Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka terlihat keluar masuk kamar hingga lima kali,” ungkap Zaenal.
Zaenal juga menambahkan bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan khusus. Dwinanda Linchia Levi tercatat dalam satu kartu keluarga dengan AKBP Basuki, meskipun Basuki diketahui masih berstatus menikah dan belum resmi bercerai.
Hingga saat ini, hasil autopsi resmi dari penyidik belum diumumkan kepada publik. Namun, secara lisan, tim dokter yang memeriksa korban menduga bahwa korban mengalami pecah jantung. “Polisi sudah mengantongi hasil autopsi terhadap korban tetapi sejauh ini belum diumumkan, meskipun secara lisan dokter menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat bekerja keras,” kata Zaenal Abidin Petir.
Dengan penetapan status tersangka ini, Polda Jawa Tengah akan melanjutkan penyidikan guna mengungkap secara tuntas kronologi dan tanggung jawab hukum dalam kasus kematian dosen muda Dwinanda Linchia Levi.






