Nasional

Polda Jateng Sita Aset Rp 3,1 Miliar dari Eks Napi Nusakambangan yang Kembali Jadi Bandar Narkoba

Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba residivis asal Kota Semarang berinisial EN alias Leo. Dalam pengungkapan ini, total aset senilai Rp 3,16 miliar berhasil disita dari tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba berinisial S dan MR pada Oktober 2025. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,7 gram.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antarrekening bank,” ujar Kombes Anwar Nasir di Polda Jateng pada Rabu (31/12).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada EN, yang diketahui merupakan pemasok narkoba bagi S dan MR. EN alias Leo, warga Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, bukanlah nama baru dalam dunia kejahatan narkotika.

Ia merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. “Tersangka keluar dari Lapas Nusakambangan tahun 2024,” tambah Kombes Anwar Nasir.

Kombes Anwar Nasir mengungkapkan bahwa EN merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok bernama Amang alias FP, yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama menjalankan aksinya, EN telah membeli sabu sebanyak 13 kilogram dari Amang. “Tersangka membeli narkotika sebanyak 13 kali masing masing 1 kg dengan harga setiap 1 kg Rp 450 juta. Tersangka membayar menggunakan crypto,” jelas Kombes Anwar Nasir.

Untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Penangkapan EN dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 00.10 WIB oleh tim Subdit I Ditresnarkoba di sebuah kamar kos di Kabupaten Brebes.

Modus Pencucian Uang dan Aset yang Disita

Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Dana hasil kejahatan tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.

“Kami menyita dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar,” tegas Kombes Anwar Nasir.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke aspek finansialnya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Kombes Artanto.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Mureks