Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/12/2025), menyusul dugaan mandeknya penanganan kasus pembalakan liar yang diduga digunakan untuk pembangunan resort di Karimunjawa.
Menurut LP3HI, laporan mengenai pembalakan liar tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian lebih dari dua tahun lalu. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.
Soroti Dugaan Kayu Ilegal untuk Resort
Boyamin Saiman dari LP3HI menyatakan, kasus ini berawal dari temuan adanya kayu ulin yang diduga berasal dari Kalimantan dan digunakan untuk sebuah hotel resort di Karimunjawa, Jepara. “Adanya kayu ulin yang diduga dipakai hotel resort di Jepara, Karimun Jawa yang berasal dari Kalimantan yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah,” ujar Boyamin Saiman usai sidang perdana.
Ia menambahkan, laporan yang telah disampaikan ke Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah tidak menunjukkan perkembangan berarti. “Sudah lebih dari 2 tahun. Ini bahkan belum penyidikan bahkan gitu,” katanya dengan nada prihatin.
Dugaan Lempar Tanggung Jawab Antar Instansi
Boyamin menilai adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara penyidik Polres Jepara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait penanganan perkara ini. “Malah berbalas surat begitu tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap perkara ini. Tapi yang jelas kami kalau di kampung itu ada satu orang yang ngambil kayu dari hutan jati saja ya diproses. Ini dibuat resort besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya informasi mengenai dua kapal yang membawa kayu ulin dari Kalimantan menuju Karimunjawa tanpa dilengkapi prosedur resmi. “Ada ratusan kayu yang dibawa ke Karimunjawa,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Boyamin mengakui bahwa LP3HI belum dapat merinci nilai transaksi maupun kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. “Jadi ini konsepnya kita gugat untuk dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Tergugat Absen di Sidang Perdana
Dalam pantauan di lokasi sidang, perwakilan dari Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah yang seharusnya hadir sebagai pihak tergugat, tidak tampak dalam agenda sidang praperadilan perdana ini.






