Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Kelima terdakwa ini sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap polisi dan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada Senin (8/12/2025), menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, dan Salman Al Faris, beserta penasihat hukumnya, tidak dapat diterima.
Perkara Lanjut ke Pemeriksaan
Penolakan eksepsi ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum terhadap seluruh terdakwa. Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst yang melibatkan 21 orang terdakwa.
“Jadi seluruh eksepsi tidak diterima. Dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan (pemeriksaan), termasuk (bagi) terdakwa yang tidak ikut eksepsi. Apabila para terdakwa ingin mengajukan Eksepsi, tidak terima, nanti bisa (banding) bersama-sama pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, 21 orang didakwa melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian dan merusak fasilitas umum saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025).
Kronologi Perusakan dan Penyerangan
Menurut JPU, para terdakwa terlibat dalam perusakan pagar Gedung DPR/MPR RI. Sebagian terdakwa memukul pagar besi dan tembok, sementara yang lain menggunakan godam dan mesin gerinda. Batu, bom molotov, kayu, dan besi juga dilemparkan ke arah petugas kepolisian.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara sengaja. Selain itu, ada tiga pasal alternatif lain yang disangkakan, yaitu Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas; Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama; serta Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Ke-21 terdakwa yang menjalani sidang perdana adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
JPU mengungkap bahwa para terdakwa tergerak mengikuti aksi demonstrasi setelah mendapatkan informasi dari media sosial, termasuk Instagram dan grup WhatsApp. Ajakan tersebut mendorong mereka untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
Kerusuhan dan perusakan fasilitas umum serta korban luka-luka terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, setelah aksi demonstrasi yang dimulai sejak 29 Agustus 2025 tersebut berlanjut dengan bentrok massa.
Pihak kepolisian akhirnya mengamankan 13 dari 21 terdakwa di berbagai lokasi, termasuk depan Polda Metro Jaya, Flyover Semanggi, hingga Jalan Gatot Subroto.






