Berita

PIC SPPG Banaran Bantah Minta Pindah, Sebut Pemilik Peternakan Babi Sragen Minta Kompensasi Rp 1 Miliar

SRAGEN, Mureks – Sebuah peternakan babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, menjadi sorotan setelah dikabarkan tutup menyusul pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sampingnya. Pihak SPPG membantah telah meminta peternakan tersebut pindah, bahkan menyebut pemilik peternakan justru menuntut kompensasi.

Berdasarkan pantauan Mureks di lokasi, Rabu (07/01/2026), SPPG di Desa Banaran tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Bangunan SPPG berdiri berdampingan langsung dengan area peternakan babi di bagian belakang.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Peternakan Berdiri Setengah Abad, Pemilik Minta Kompensasi

Angga Wiyana Mahardika (44), pemilik peternakan babi, mengungkapkan bahwa usaha tersebut telah berjalan selama 50 tahun dan merupakan warisan turun-temurun dari ayahnya. “Usaha sudah 50 tahun, selama ini nggak ada persoalan dengan warga. Kandang turun-menurun, warisan dari Bapak. Bapak saya itu, saya belum lahir sudah ternak babi. Saya ngelanjutinnya sekitar tahun 2000-an,” kata Angga, seperti dilansir pada Selasa (6/1/2026).

Terpisah, Wakil Bupati Sragen yang juga menjabat sebagai Satgas MBG, Suroto, menjelaskan bahwa keberadaan SPPG bukan merupakan ranah Pemerintah Kabupaten. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut berada di bawah kewenangan langsung Badan Gizi Nasional (BGN).

“Saya jadwal kalau ada waktu saya akan mampir ke Banaran itu. Yang prinsip keberadaan SPPG itu bukan kewenangan Bupati-Wakil Bupati ataupun Satgas (daerah). Itu kewenangan BGN sana. Yang portal dan sebagainya, kita ndak tahu,” ungkap Suroto.

Pengelola SPPG Bantah Minta Pindah, Sebut Ada Tuntutan Kompensasi

Sementara itu, PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, membantah keras tudingan bahwa pihaknya meminta kandang babi tersebut untuk pindah. Aan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan dan meminta izin sebelum memulai pembangunan.

“Sama sekali tidak ada (minta kandang pindah). Kita sudah dua kali kulo nuwun sebelum membangun itu, kita sudah sempat sowan juga. Sebelum bangunan rumah lama dibongkar untuk SPPG, kita sudah kulo nuwun. Sebelum mulai bongkar, kita sudah permisi,” jelas Aan saat ditemui di kawasan Ngrampal, Sragen, Selasa (6/1/2026).

Aan mengaku terkejut dengan kabar yang beredar. Ia justru menyebut bahwa pihak pemilik kandang babi yang meminta kompensasi untuk memindahkan usahanya. “Beliau minta kompensasi untuk memindah kandang babi. Itu diminta saat kita dimediasi oleh pihak setempat. Ternyata beliau bilangnya Rp 2 M saat itu. Malah kemarin katanya turun lagi jadi Rp 1,5 M dan sekarang bilang Rp 1 M,” pungkas Aan.

Mureks