Pemerintah hingga Sabtu, 10 Januari 2026, belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang merinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Keterlambatan ini melanggar batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni paling lambat 30 November 2025.
Pasal 47 UU APBN 2026 secara tegas menyatakan, “Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2026 yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2025.” Kutipan ini diperoleh pada Jumat (9/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Keterlambatan penerbitan Perpres ini menambah daftar persoalan transparansi anggaran, mengingat UU APBN 2026 sendiri juga baru diunggah ke publik setelah menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Catatan Mureks menunjukkan, Perpres rincian APBN merupakan aturan wajib yang memuat detail pengalokasian anggaran, biasanya terbit setelah UU APBN disahkan DPR.
Penjelasan Pemerintah
Menanggapi keterlambatan ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tidak berencana merevisi APBN 2026. Menurutnya, APBN telah disusun secara matang dan disahkan sebagai undang-undang.
“Nggak, kalau APBN kan sejak awal juga sudah dirancang sedemikian rupa dan itu juga sudah disahkan ya di dalam Undang-Undang APBN,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di sela Retret Kabinet Merah Putih di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menambahkan, APBN memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengubah undang-undang jika terjadi dinamika ekonomi atau perkembangan kebijakan. Mekanisme ini, lanjutnya, bertujuan menjaga responsivitas pemerintah terhadap kondisi aktual sekaligus kepastian hukum dan disiplin anggaran.
“Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tandas Prasetyo.
Keterlambatan DIPA
Selain Perpres, penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026 juga mengalami penundaan. Pada periode pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA dijadwalkan pada 17 Desember 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, DIPA untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum diserahkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan komitmen percepatan penyaluran belanja negara. Ia menyebut penyerahan DIPA lebih bersifat seremoni dan keterlambatan agenda tersebut tidak menghambat pelaksanaan program.
“Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan,” ujar Purbaya, menjelaskan bahwa penyerahan DIPA diundur mengikuti agenda Presiden.





