Rencana pemerintah untuk melelang barang ekspor-impor yang telah mengendap di gudang dan masuk ke daerah pabean menuai kekhawatiran serius dari pelaku industri tekstil nasional. Kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan celah baru bagi masuknya produk impor murah yang dapat semakin menekan daya saing industri lokal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Terkait BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) atas aturan tersebut harus direview terlebih dahulu. Sebaiknya, barang impor yang tidak sesuai ketentuan bisa dilakukan re-ekspor ke negara asal. Jangan sampai kondisi ini menciptakan modus baru untuk mengakali prosedur impor,” ujar Farhan kepada tim redaksi Mureks, Jumat (9/1/2026).
Farhan menjelaskan, kekhawatiran utama industri tekstil terletak pada implementasi aturan baru di lapangan. Selama ini, industri dalam negeri sudah menghadapi tantangan berat akibat banjirnya produk impor murah yang membanjiri pasar domestik.
“Tergantung bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi bahwa pak Purbaya Yudhi Sadewa sedang berupaya memperbaiki kinerja Bea Cukai, namun ini masih dalam proses. Kami mengkhawatirkan jika proses pelelangan barang impor ini menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga yang murah,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil lelang barang impor hampir pasti akan dilepas dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin merusak persaingan usaha jika tidak ada regulasi yang ketat.
“Jelas, kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring. Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,” kata Farhan.
Latar Belakang Aturan Lelang Barang
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya telah merilis aturan mengenai penanganan barang-barang yang tidak dikuasai negara namun mengendap di gudang dan telah masuk ke daerah pabean. Aturan ini mencakup barang kiriman, impor, maupun ekspor.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Beleid ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, barang impor atau kiriman yang ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari akan secara otomatis dianggap sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya, status BTD dapat berubah menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang kemudian dapat dilelang atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






