JAKARTA – Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang periode Januari hingga November 2025. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari berbagai transaksi daring, mulai dari iklan digital, layanan streaming, hingga aktivitas belanja di marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/12), menegaskan bahwa “realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.”
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
Secara lebih rinci, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terbagi menjadi beberapa komponen utama:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp9,19 triliun.
- Pajak atas aset kripto menyumbang Rp719,61 miliar.
- Pajak dari fintech (P2P lending) mencapai Rp1,24 triliun.
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,09 triliun.
Rosmauli menambahkan bahwa secara kumulatif, total setoran PPN PMSE sejak tahun 2020 hingga November 2025 telah mencapai Rp34,54 triliun. Setoran ini berasal dari 215 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari total 254 perusahaan yang telah ditunjuk.
Untuk pajak kripto, total penerimaan kumulatif dari tahun 2022 hingga November 2025 mencapai Rp1,81 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp932,06 miliar dan penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp875,23 miliar.
Sementara itu, sektor P2P lending juga menunjukkan kontribusi yang terus meningkat, dengan total setoran kumulatif mencapai Rp4,27 triliun dari tahun 2022 hingga November 2025. Penerimaan dari sektor ini meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.
Terakhir, penerimaan dari SIPP secara kumulatif tercatat sebesar Rp3,94 triliun dari tahun 2022 hingga November 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Dengan demikian, total setoran pajak dari seluruh sektor usaha ekonomi digital secara kumulatif telah mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.






