Tren

Pemkot Jakarta Barat Angkut Delapan Gerobak PKL di Saluran Air Jelambar Guna Normalisasi Hadapi Musim Hujan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan delapan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air Jalan Almahan, RT 009/RW 002 Jelambar, Grogol Petamburan, pada Jumat (2/1). Tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 serta memastikan kelancaran saluran air.

Lurah Jelambar, Pradista Machada Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap pelanggaran pasal 13 (a) Perda tersebut. Pasal ini secara jelas melarang pembangunan tempat mandi cuci kakus, hunian, atau tempat usaha di atas saluran air, termasuk sungai, bantaran sungai, waduk, atau danau.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

“Ada enam gerobak liar dikembalikan ke pedagang dan dua gerobak dibawa ke kantor Kelurahan Jelambar,” kata Pradista Machada Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Upaya Normalisasi Saluran Air Jelambar

Pradista menambahkan, keberadaan delapan gerobak PKL tersebut selama ini menjadi penyebab utama mampetnya saluran air di area tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperparah genangan atau banjir, terutama menjelang musim penghujan.

“Tindakan ini upaya normalisasi saluran air untuk menghadapi musim penghujan, sehingga kami minta gerobaknya di tempatkan yang sesuai aturan,” tegas Pradista.

Menurut pantauan Mureks, penertiban ini juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan tertib bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya edukasi bagi para PKL mengenai pentingnya ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Penertiban PKL ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi,” ujar Pradista, menekankan komitmen Pemkot Jakarta Barat dalam menjaga kebersihan dan keteraturan wilayah.

Mureks