Berita

Pemkab Bogor Pecat Dua ASN Pengawas Sekolah Usai Viral Terlibat Dugaan Perselingkuhan dan Kumpul Kebo

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Pemecatan ini menyusul viralnya dugaan perselingkuhan dan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo yang melibatkan keduanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa kedua ASN tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat kode etik. “Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ajat, Minggu (21/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video penggerebekan yang dilakukan oleh anak dari salah satu ASN beredar luas di media sosial. Anak tersebut dilaporkan tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan orang tuanya.

Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penanganan kasus ini berlangsung cukup panjang, diawali dengan pemeriksaan di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Advertisement

Rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diterima pada 10 Desember 2025, dan keputusan pemecatan ditetapkan sehari kemudian, yakni 11 Desember 2025. Surat keputusan hukuman disiplin kemudian diserahkan kepada kedua oknum ASN pada 15 Desember 2025, yang sekaligus menandai dimulainya penghitungan masa banding administratif.

“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” tegas Ajat. Ia juga memastikan bahwa salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Bogor.

Menyikapi insiden ini, Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik. “Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks