Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam beleid terbaru ini, penerimaan pajak pada tahun anggaran 2026 ditargetkan mencapai angka signifikan sebesar Rp 2.693 triliun.
UU APBN 2026 ini sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2025. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Salinan resmi beleid ini baru diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 8 Januari 2026.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Rincian Anggaran Pendapatan Negara 2026
Secara keseluruhan, anggaran pendapatan negara untuk tahun 2026 dipatok mencapai Rp 3.153 triliun. Pendapatan negara ini bersumber dari tiga komponen utama: penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Penerimaan Perpajakan Jadi Tulang Punggung
Penerimaan perpajakan menjadi pilar utama dengan target Rp 2.693 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Mureks mencatat bahwa penerimaan pajak dalam negeri menjadi komponen terbesar, yakni senilai Rp 2.601 triliun.
- Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) direncanakan sebesar Rp 1.209 triliun.
- Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan Rp 995,27 triliun.
- Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diproyeksikan mencapai Rp 26,13 triliun.
- Penerimaan cukai, yang meliputi hasil tembakau, minuman etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan, ditetapkan sebesar Rp 243,53 triliun.
- Pendapatan pajak lainnya menyumbang Rp 126,935 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mematok pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 92,46 triliun. Angka ini mencakup pendapatan bea masuk senilai Rp 49,90 triliun dan pendapatan bea keluar sebesar Rp 42,56 triliun.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi pasal 4 ayat 11 dalam UU APBN 2026.
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Hibah
Di samping perpajakan, PNBP juga ditetapkan sebesar Rp 459,19 triliun. Komponen PNBP ini mencakup beberapa sumber penting.
- Pendapatan sumber daya alam sebesar Rp 236,61 triliun.
- Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan sebesar Rp 1,8 triliun.
- Pendapatan PNBP lainnya sebesar Rp 122,46 triliun.
- Pendapatan badan layanan umum sebesar Rp 98,32 triliun.
Terakhir, penerimaan hibah direncanakan sebesar Rp 666,27 triliun, melengkapi total anggaran pendapatan negara yang telah ditetapkan.
Referensi penulisan: finance.detik.com





