Otomotif

Pemerintah Sinyalkan Pengalihan Insentif Mobil Listrik untuk Mobil Nasional, Bagaimana Pajaknya?

Advertisement

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kuat terkait pengalihan insentif mobil listrik. Dana insentif yang selama ini dinikmati kendaraan listrik kabarnya tidak akan berlanjut pada tahun 2026, melainkan dialihkan untuk mendukung pengembangan mobil nasional. Kebijakan ini sontak memunculkan pertanyaan mengenai nasib pajak mobil listrik ke depan.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengalihan anggaran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk fokus pada industri otomotif dalam negeri. “Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” ujar Airlangga belum lama ini.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Insentif yang Dinikmati Mobil Listrik Saat Ini

Selama ini, mobil listrik di Indonesia menikmati serangkaian insentif yang signifikan, membuatnya memiliki harga jual yang lebih kompetitif dibandingkan kendaraan bermesin konvensional. Insentif tersebut meliputi:

  • Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN yang dibebankan terhadap mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya 2 persen.
  • Pembebasan bea masuk untuk mobil listrik yang didatangkan secara utuh (Completely Build-up/CBU). Normalnya, mobil CBU akan dikenai tarif bea masuk 50 persen.

Deretan insentif seperti bebas PPnBM dan PPN DTP ini tercatat akan berakhir pada masa pajak Desember 2025.

Bagaimana dengan Pajak Tahunan dan Bea Balik Nama?

Meskipun insentif di atas akan berakhir, ada kabar baik bagi pemilik mobil listrik. Kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicles/BEV) masih menikmati insentif berupa pembebasan pajak tahunan (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Advertisement

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pasal 10 Permendagri tersebut menyatakan:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Merujuk pada aturan tersebut, tidak ada masa berlaku yang ditetapkan untuk pembebasan PKB dan BBNKB 0 persen. Ini berarti, selama peraturan tersebut belum diubah, pajak tahunan dan bea balik nama mobil listrik akan tetap nihil. Pemilik mobil listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu setiap tahunnya.

Dengan demikian, meskipun beberapa insentif akan dialihkan, pemilik mobil listrik masih dapat bernapas lega terkait pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan mereka.

Advertisement
Mureks