Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil mengingat kondisi perekonomian nasional yang belum mencapai target pertumbuhan signifikan.
Purbaya menegaskan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi harus menembus di atas 6%.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, jika pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat dinilai memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian. Dengan demikian, besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Aturan terkait iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Perlu dicatat, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kategori peserta, sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran keluarga tambahan PPU, yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja memiliki perhitungannya sendiri, dengan rincian:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, periode Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayarkan oleh Pemerintah.






