Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi perhatian utama di kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berkaitan langsung dengan kepastian hak finansial tahunan mereka sesuai regulasi nasional yang berlaku.
Kebijakan tunjangan guru terus mengalami penyesuaian regulasi. Langkah ini diambil guna memastikan keseimbangan antara penghargaan profesi dan kondisi keuangan negara. Kejelasan aturan pembayaran tunjangan memberikan dampak nyata terhadap stabilitas perencanaan ekonomi rumah tangga tenaga pendidik bersertifikasi.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dikutip dari blog.umsu.ac.id, Gaji 13 TPG dipastikan tetap dibayarkan pemerintah sesuai regulasi resmi. Meskipun demikian, waktu pencairannya dapat berbeda antar daerah dan sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing wilayah.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 termasuk komponen pendapatan yang sah bagi guru ASN. Hal ini berlaku selama guru memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.
Pembayaran TPG penuh 100 persen tidak dilepaskan dari kondisi fiskal negara dan kesiapan pemerintah daerah. Namun, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu memberikan hak guru tanpa pemotongan selama memenuhi kriteria penerima.
Oleh sebab itu, perbedaan waktu pencairan sering terjadi karena setiap daerah memiliki proses verifikasi dan kemampuan anggaran yang tidak seragam. Faktor administratif menjadi penentu utama kelancaran penyaluran dana tunjangan.
Perbedaan pencairan antar daerah kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan guru. Mureks mencatat bahwa tidak semua wilayah dapat menyalurkan TPG, THR, dan gaji ke-13 secara bersamaan. Respons daerah dalam melakukan konfirmasi data guru menjadi salah satu faktor krusial. Kelengkapan dan validasi data pada sistem Dapodik serta Info GTK juga sangat menentukan. Ketersediaan anggaran daerah, termasuk kebijakan tambahan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ikut memengaruhi kecepatan realisasi pembayaran.
TPG 100 persen tidak diberikan secara nasional kepada seluruh daerah demi menjaga keadilan fiskal. Pemerintah menetapkan kriteria khusus agar tidak terjadi tumpang tindih tunjangan. Daerah yang tidak memberikan Tukin dan tidak menganggarkan TPP menjadi prioritas penerima TPG penuh.
Dari total 546 daerah, sebanyak 321 daerah awalnya mengajukan TPG penuh. Setelah melalui proses evaluasi, jumlah tersebut meningkat menjadi 333 daerah yang resmi menerima kebijakan TPG 100 persen. Guru ASN di wilayah tersebut berhak memperoleh TPG setara satu kali gaji pokok tanpa potongan.
Kepastian hukum pembayaran tunjangan guru diperkuat melalui regulasi lanjutan yang mengatur mekanisme pendanaan dan penyaluran. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025. Regulasi tersebut mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk membiayai THR TPG guru ASN, gaji ke-13 guru ASN, serta TPG 100 persen bagi daerah tanpa Tukin dan TPP. Dengan dasar hukum ini, pembayaran tunjangan dinyatakan final dan sah.
Sejumlah indikator administratif sering muncul menjelang pencairan TPG. Status Info GTK yang sudah valid tanpa catatan menjadi tanda awal. Tidak adanya permintaan revisi data Dapodik menunjukkan proses verifikasi berjalan lancar. Informasi internal dari dinas pendidikan dan realisasi pembayaran di wilayah yang sama juga menjadi penanda penting. Ketiadaan kabar pemotongan tunjangan memperkuat kepastian pencairan dalam waktu dekat.
Secara keseluruhan, kepastian Gaji 13 TPG memberikan dasar kuat bagi perencanaan keuangan guru ASN secara lebih terukur. Kejelasan regulasi dan mekanisme pencairan membantu menjaga stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.






