Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerima kucuran dana sekitar Rp40 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Namun, ia menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara rinci detail penganggaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Alokasi Khusus Guru ASN
Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora, Ahmad Nafik Udin, menjelaskan bahwa Kabupaten Blora memperoleh total anggaran sekitar Rp40 miliar. Dana ini dikhususkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru ASN.
“Blora total mendapatkan Rp40 miliar untuk gaji 13 dan 14, khusus guru,” ujar Nafik.
Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan tambahan. Mureks mencatat bahwa selama ini, guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
“Guru yang sudah sertifikasi selama ini hanya menerima TPG selama 12 bulan dan belum mendapatkan gaji 13 dan 14,” jelasnya.
Proses Pencairan Dana
Menurut Nafik, dana gaji ke-13 dan ke-14 ini sebelumnya memang belum diterima oleh daerah. Namun, pemerintah pusat kini telah mentransfer anggaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blora.
“Gaji 13 dan 14 sebelumnya belum ada. Sekarang dari pusat sudah ditransfer ke RKUD,” ungkapnya.
Secara administrasi, pengelolaan anggaran telah disiapkan. Pencairan dana dapat dilakukan setelah perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran anggaran diselesaikan.
“Kita sudah melakukan perubahan Perbup penjabaran. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan yang mengajukan pencairan,” tambahnya.
Nafik memperkirakan dana tersebut mulai dicairkan dan kemungkinan telah ditransfer ke rekening masing-masing guru pada akhir Desember 2025. Ia juga menambahkan bahwa pencairan pada awal tahun 2026 tidak memungkinkan karena anggaran tersebut masuk dalam skema tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blora mengupayakan agar dana tersebut dapat dicairkan pada tahun anggaran 2025.






