Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk triwulan I 2026, yang meliputi periode Januari hingga Maret, tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perseroan untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan di seluruh Indonesia.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Kepastian Pengeluaran Rumah Tangga dan UMKM
Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik yang stabil ini memberikan kepastian penting bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terutama, saat aktivitas rumah tangga dan bisnis kembali meningkat pasca-pergantian tahun.
“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi pada Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menambahkan, PLN akan terus mengoptimalkan efisiensi operasional demi layanan kelistrikan yang aman dan berkelanjutan. “Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik tetap andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tegasnya.
Dasar Kebijakan dan Parameter Ekonomi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Mureks mencatat bahwa fluktuasi parameter ini seringkali menjadi penentu utama dalam kebijakan tarif energi.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri.
Kebijakan tarif tetap ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan lainnya, termasuk pelanggan bersubsidi. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sekaligus mendukung upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.






