Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Namun, pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait kelanjutan program bantuan tersebut.
Informasi yang dihimpun Mureks dari laman Fahum Umsu pada Jumat, 2 Januari 2026, menegaskan bahwa seluruh kabar mengenai BSU 2026 masih bersifat spekulatif. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang dapat dijadikan acuan pasti bagi para pekerja.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Secara historis, BSU merupakan salah satu instrumen stimulus ekonomi nasional. Program ini biasanya digulirkan saat pemerintah mengidentifikasi adanya tekanan ekonomi, seperti inflasi tinggi, penurunan daya beli, atau kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi.
Jika kondisi ekonomi serupa kembali terjadi dan anggaran negara memungkinkan, peluang BSU 2026 tetap terbuka. Kendati demikian, skema bantuan, nominal, hingga kriteria penerima sangat mungkin mengalami penyesuaian dari tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Referensi Penerima BSU Tahun Sebelumnya
Penting untuk digarisbawahi, syarat-syarat berikut bukan merupakan ketentuan resmi untuk BSU 2026. Ini adalah referensi dari program BSU pada tahun-tahun sebelumnya yang dapat menjadi gambaran awal:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima upah di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Data kepesertaan dilaporkan aktif oleh perusahaan tempat bekerja.
Pekerja diimbau untuk tidak menjadikan informasi ini sebagai patokan mutlak karena syarat-syarat tersebut dapat berubah sewaktu-waktu apabila pemerintah resmi membuka program BSU 2026.
Mekanisme Penyaluran Dana BSU
Apabila program BSU kembali digulirkan, penyaluran dana biasanya dilakukan melalui beberapa jalur utama:
- Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
- PT Pos Indonesia, khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif.
Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data penerima akan diambil langsung dari basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Berikut adalah mekanisme yang umumnya digunakan untuk mengecek status penerima BSU, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya:
- Melalui Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Lakukan registrasi akun dan login. Lengkapi biodata yang diminta. Pantau notifikasi di halaman utama untuk melihat status penerimaan BSU.
- Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di ponsel. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan. Cek menu terkait, seperti “Cek Status BSU” atau “Kartu Digital”. Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Hingga Sabtu, 3 Januari 2026, pencairan BSU 2026 belum dapat dipastikan. Pekerja diimbau untuk menjaga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data pribadi, dan hanya mengikuti informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan BSU. Jika belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, semua klaim pencairan patut dicurigai, menurut pantauan Mureks.






