Keuangan

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Gaji Rp 10 Juta, Ekonom: Dampak Agregat Terbatas pada Sektor Padat Karya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu sepanjang Januari hingga Desember 2026. Namun, kebijakan fiskal ini dinilai minim dampak secara agregat oleh sejumlah ekonom.

PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang tahun 2026. Insentif ini menargetkan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan dan berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa insentif yang diberikan pemerintah sebenarnya memiliki dampak yang cukup signifikan bagi penerima langsung. Akan tetapi, secara agregat, dampaknya memang tidak terlalu besar bagi ekonomi secara keseluruhan.

“Mengingat target penerima sangat terbatas,” ucap Wijayanto kepada Mureks, Jumat (09/01/2026).

Mureks mencatat bahwa PMK 105/2025 membatasi penerima insentif pada pegawai yang bekerja di pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Sektor usaha yang menjadi fokus insentif fiskal ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Lampiran PMK merinci 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Wijayanto menambahkan, pemilihan sektor-sektor tertentu ini dilakukan untuk mengoptimalkan dampak kebijakan, mengingat kemampuan fiskal pemerintah yang saat ini terbatas. “Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama mengingat sektor ini sangat rentan dan terancam gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya.

Ia menerangkan, insentif ini diharapkan dapat menahan laju penurunan daya beli di masyarakat dan bahkan meningkatkannya. “Secara agregat ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Senada, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menjelaskan bahwa tujuan utama insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah meningkatkan daya beli masyarakat. Harapannya, hal tersebut dapat tercapai melalui peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja.

Menurut Nailul, yang menarik adalah insentif PPh 21 DTP berpotensi meningkatkan take-home pay atau pendapatan yang bisa dibelanjakan pekerja di sektor yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

Mureks