Transformasi sistem perpajakan nasional melalui Coretax telah menjangkau jutaan wajib pajak hingga akhir tahun 2025. Namun, di balik capaian aktivasi yang signifikan, pemerintah mengakui bahwa sistem ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan belum berfungsi secara optimal.
11 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB. Angka ini menunjukkan progres yang substansial dalam adaptasi sistem perpajakan baru.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Mureks mencatat bahwa rincian dari jumlah tersebut meliputi 10.131.253 wajib pajak orang pribadi, 814.932 wajib pajak badan, dan 88.369 instansi pemerintah. Sementara itu, dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah aktivasi masih relatif kecil, yakni 221 wajib pajak.
Batas Waktu Aktivasi Coretax Tidak Berakhir 31 Desember 2025
DJP menegaskan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax tidak berhenti pada 31 Desember 2025. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan imbauan untuk segera mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan langkah mitigasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpukan layanan saat masa pelaporan pajak tiba. “Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli, dikutip dari Antara, Kamis, 1 Januari 2026.
Pemerintah Akui Coretax Belum Sepenuhnya Optimal
Meskipun jutaan wajib pajak telah mengakses dan mengaktivasi Coretax, pemerintah tidak menampik adanya tantangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini Coretax belum berfungsi sepenuhnya secara optimal.
Dalam taklimat media di Jakarta pada Rabu, Purbaya mengungkapkan dirinya menerima sejumlah keluhan dari pengguna yang kesulitan mengakses sistem tersebut. “Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak,” ujarnya.
Menurut Purbaya, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan bagi sebagian wajib pajak. Menyikapi kondisi ini, ia telah meminta DJP untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak serta menyusun petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.






