Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu, 10 Januari 2026. Penangkapan ini berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan juga melibatkan seorang wajib pajak (WP) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Kasus dugaan suap ini mencuatkan kembali sorotan terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan DJP yang dikenal memiliki tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di antara instansi pemerintah lainnya.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Merespons insiden ini, pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima pegawai pajak kembali mengemuka di tengah masyarakat. Sebagai ASN, gaji pokok pegawai pajak diatur sama berdasarkan golongan, namun tunjangan kinerja menjadi pembeda signifikan.
Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Gaji pokok ASN, termasuk pegawai pajak, terakhir mengalami kenaikan pada awal tahun ini. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Tunjangan Kinerja DJP yang Fantastis
Catatan Mureks menunjukkan, pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja (tukin) terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan kinerja di DJP bervariasi sangat signifikan, tergantung pada peringkat dan jabatan. Sebagai contoh, tunjangan terendah untuk level jabatan pelaksana ditetapkan sebesar Rp 5.361.800.
Sementara itu, bagi level jabatan tertinggi, yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, tunjangan kinerja dapat mencapai angka fantastis Rp 117.375.000.
Berikut adalah rincian tunjangan kinerja berdasarkan peringkat jabatan di DJP:
| Peringkat Jabatan | Tunjangan Kinerja (Rp) |
|---|---|
| 27 (Eselon I) | 117.375.000 |
| 26 (Eselon I) | 99.720.000 |
| 25 (Eselon I) | 95.602.000 |
| 24 (Eselon I) | 84.604.000 |
| 23 (Eselon II) | 81.940.000 |
| 22 (Eselon II) | 72.522.000 |
| 21 (Eselon II) | 64.192.000 |
| 20 (Eselon II) | 56.780.000 |
| 19 (Eselon III ke bawah) | 46.478.000 |
| 18 (Eselon III ke bawah) | 42.058.000 – 28.914.875 |
| 17 (Eselon III ke bawah) | 37.219.875 – 27.914.000 |
| 16 (Eselon III ke bawah) | 25.162.550 – 21.567.900 |
| 15 (Eselon III ke bawah) | 25.411.600 – 19.058.000 |
| 14 (Eselon III ke bawah) | 22.935.762 – 21.586.600 |
| 13 (Eselon III ke bawah) | 17.268.600 – 15.110.025 |
| 12 (Eselon III ke bawah) | 15.417.937 – 11.306.487 |
| 11 (Eselon III ke bawah) | 14.684.812 – 10.768.862 |
| 10 (Eselon III ke bawah) | 13.986.750 – 10.256.950 |
| 9 (Eselon III ke bawah) | 13.320.562 – 9.768.412 |
| 8 (Eselon III ke bawah) | 12.686.250 – 8.457.500 |
| 7 (Eselon III ke bawah) | 12.316.500 – 8.211.000 |
| 6 (Eselon III ke bawah) | 7.673.375 |
| 5 (Eselon III ke bawah) | 7.171.875 |
| 4 (Eselon III ke bawah) | 5.361.800 |
Insiden OTT ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas publik, terutama di institusi vital seperti DJP. Sebelumnya, Purbaya pernah memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi bagi pihak yang ‘main-main’ dengan integritas.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menyatakan kesiapan untuk memecat pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus OTT KPK ini, menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik.






