Keuangan

OJK Peringatkan: Praktik STNK Only dan Premanisme Ormas Ancam Stabilitas Industri Pembiayaan Nasional

(OJK) menyoroti maraknya praktik jual-beli kendaraan bermotor hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dikenal dengan istilah “STNK only”, serta aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas). Kedua fenomena ini dinilai telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan. Terutama pada segmen kendaraan bermotor yang selama ini mendominasi portofolio perusahaan multifinance.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan. Praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor,” ujar Agusman dalam keterangan pers yang dikutip pada Sabtu (10/1/2026).

Dalam praktik STNK only, kendaraan berpindah tangan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini menciptakan risiko tinggi karena menyulitkan penelusuran aset apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar oleh debitur. Akibatnya, perusahaan pembiayaan berpotensi kehilangan hak atas objek jaminan, sementara konsumen berada dalam posisi hukum yang lemah karena tidak memiliki legalitas kepemilikan yang lengkap.

Isu ini sebelumnya juga telah disoroti oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). APPI bahkan telah mengirimkan surat pengaduan kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital terkait maraknya praktik STNK only, namun hingga kini belum mendapatkan respons.

Menanggapi situasi ini, OJK menekankan pentingnya percepatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius di tingkat pemerintah. Agusman memastikan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk merespons praktik-praktik yang berpotensi merugikan industri pembiayaan.

“Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat. Perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Selain praktik STNK only, OJK juga menyoroti maraknya aksi premanisme dan intervensi oknum ormas yang kian mengganggu ekosistem pembiayaan. Catatan Mureks menunjukkan, APPI memperkirakan pertumbuhan industri pembiayaan sepanjang tahun 2025 hanya sekitar 1 persen, jauh di bawah target pertumbuhan yang ditetapkan sebesar 8–10 persen.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menuturkan bahwa perlambatan ini tidak hanya disebabkan oleh tekanan daya beli masyarakat, tetapi juga karena terganggunya ekosistem pembiayaan akibat premanisme dan praktik STNK only. “Inilah penyebab yang sangat kita perlu bantuan dari pemerintah, perlu juga bantuan dari semua pemangku kepentingan bahwa ekosistem kita ini terganggu,” kata Suwandi dalam acara Economic & Insurance Outlook 2026 di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Suwandi menjelaskan, polemik kerap muncul ketika penagih utang (debt collector) melakukan eksekusi jaminan. Perusahaan pembiayaan justru sering disalahkan, padahal penagihan dilakukan karena debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan dalam banyak kasus objek pembiayaan telah dialihkan ke pihak lain secara berlapis.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan menilai penyelamatan aset jaminan menjadi langkah krusial mengingat struktur pendanaan industri sangat bergantung pada penerbitan obligasi dan pinjaman perbankan, yang porsinya mencapai 70–80 persen.

“Kalau kami tidak menyelamatkan jaminan dan membiarkan itu selanjutnya di-write off (WO) dan menjadi kerugian, bagaimana nanti ekonomi kita? Krisis kah? Finansial krisis akan datang kan?” ujar Suwandi.

Menurut Suwandi, skala portofolio industri multifinance tergolong besar. Nilai pembiayaan yang masih tercatat di neraca perusahaan (on balance sheet) mencapai lebih dari Rp 500 triliun, sementara total eksposur industri, termasuk yang berada di luar neraca (off balance sheet), diperkirakan menembus Rp 1.800 triliun.

Mureks