KABUPATEN BEKASI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dan dinilai PDIP sebagai bentuk pembungkaman terhadap kader kritis partainya.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan urgensi pemanggilan Rieke Diah Pitaloka, yang akrab disapa Oneng. Ia dikenal sebagai aktivis vokal dan dekat dengan rakyat. Guntur juga membandingkan upaya KPK ini dengan sejumlah perkara besar yang hingga kini belum tuntas ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Kritik Terhadap Penanganan Kasus Lain
“Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Itu memang dapil (daerah pemilihan) dia kan, tapi apa kaitannya di situ? Sementara ada kasus besar seperti Rp2,7 triliun yang di-SP3 oleh KPK, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?” kata Guntur saat dihubungi dari Bekasi, Rabu (7/1).
Guntur Romli juga menyinggung beberapa kasus lain yang disebut melibatkan kader partai tertentu, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun telah ada penetapan tersangka. Mureks mencatat bahwa Guntur mencontohkan beberapa perkara, antara lain:
- Perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, belum ada tindak lanjut berarti.
- Dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang sempat menyeret Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Ahmad Ali sempat diperiksa sebagai saksi dan rumahnya digeledah penyidik. “Kenapa KPK tidak menindaklanjuti kasus Ahmad Ali, Ketua Harian PSI, padahal sudah menyita duit miliaran dari rumahnya,” ujar Guntur.
- Dugaan kasus suap CSR Bank Indonesia yang telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Kesan Perlakuan Berbeda dan Harapan Independensi
Menurut Guntur, serangkaian kasus tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. “Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda. Seolah-olah partai atau tokoh yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar. Apalagi partai kami di parlemen sedang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif,” ucapnya.
Meskipun demikian, Guntur menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati kewenangan KPK. Pihaknya memastikan akan memenuhi pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka apabila benar dilakukan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, itu jelas diatur undang-undang. Tapi, kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa sekjen kami, yang kami nilai sarat upaya kriminalisasi,” tegas Guntur. Ia berharap KPK dapat menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.






