Berita

Pasutri di Jakarta Barat Gasak Uang Pedagang Bakso dengan Modus Borong untuk Hajatan

Advertisement

Jakarta – Aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) terekam kamera dan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/12/2025). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan bakso dalam jumlah besar untuk keperluan hajatan.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku suami masih berada di atas sepeda motor bersama seorang anak, sementara istrinya turun dan mendekati gerobak bakso. Saat pedagang sedang fokus melayani pesanan, pelaku istri dengan cepat mengambil uang dari dalam laci gerobak.

Penangkapan Pelaku

Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kembangan berhasil menangkap kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai NS (34) dan CN (25), di kediaman mereka di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12/2025).

Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Iksan menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengalihkan perhatian pedagang. “Sementara si istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku,” ujar Kompol Taufik dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut merupakan kali pertama mereka lakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Kerugian dan Barang Bukti

Akibat pencurian ini, pedagang bakso mengalami kerugian materiil sebesar Rp 150 ribu. Laporan dari korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengidentifikasi pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink nomor polisi B-6097-CRB.

Tim Opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang dikenakan saat beraksi, dan perlengkapan lainnya.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Advertisement