Rabu, 07 Januari 2026 – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah puasa wajib. Namun, di tengah persiapan tersebut, seringkali muncul pertanyaan mengenai penyelesaian utang puasa Ramadan dari tahun sebelumnya. Kewajiban mengganti puasa atau yang dikenal dengan istilah qadha ini menjadi prioritas penting yang tidak boleh diabaikan.
Perdebatan seputar boleh tidaknya mengganti utang puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban serta formulasi niat yang benar kerap menjadi topik diskusi di masyarakat. Pemahaman yang keliru dapat menimbulkan keraguan dalam melaksanakan kewajiban puasa pengganti ini, padahal ketentuannya telah diatur jelas dalam fikih Islam.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Klarifikasi Hukum Qadha Puasa Setelah Nisfu Sya’ban
Dalam praktiknya, berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban sering dianggap terlarang. Namun, larangan tersebut sejatinya hanya berlaku untuk puasa yang bersifat sunah. Adapun puasa wajib, termasuk puasa qadha untuk mengganti utang puasa Ramadan, tetap diperbolehkan untuk dilakukan meskipun sudah melewati pertengahan bulan Sya’ban.
Melansir dari NU Online pada Selasa, 6 Januari 2026, dalam mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia, membayar utang puasa Ramadan setelah tanggal 15 Sya’ban tidak termasuk perbuatan yang dilarang. Mureks mencatat bahwa ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi umat Islam yang belum sempat mengganti utang puasanya untuk menunaikan kewajiban tersebut hingga menjelang Ramadan, selama tidak ada larangan khusus yang menyertainya.
Memahami Makna dan Kewajiban Qadha Puasa
Dalam istilah fikih, membayar utang puasa dikenal dengan istilah qadha. Secara bahasa, qadha memiliki arti menunaikan atau menyelesaikan. Sementara itu, secara istilah, qadha berarti mengganti ibadah yang ditinggalkan pada waktu yang telah ditentukan, dalam hal ini mengganti puasa Ramadan yang tidak dilaksanakan pada waktunya.
Qadha puasa wajib dilakukan oleh orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan syariat. Alasan-alasan tersebut meliputi sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, atau kondisi tertentu lainnya yang menghalangi seseorang untuk berpuasa. Kewajiban ini tetap melekat dan harus ditunaikan di luar bulan Ramadan.
Pentingnya Niat dalam Pelaksanaan Qadha Puasa
Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan puasa qadha adalah niat. Niat puasa qadha pada dasarnya memiliki kesamaan dengan niat puasa Ramadan, namun terdapat perbedaan pada penggunaan kata “qadha” sebagai penanda bahwa puasa tersebut merupakan puasa pengganti. Niat ini harus diucapkan dalam hati sebelum fajar menyingsing pada hari puasa qadha dilaksanakan, menegaskan tujuan ibadah yang akan ditunaikan.






